Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS Untuk Melindungi Masyarakat
Posted on 24 April 2012
Bandung |
reportase.com – Dinas Kesehatan Jawa Barat menyatakan urgensi dari
rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan
Penanggulangan HIV/AIDS yang masuk dalam Program Legislasi Daerah
(Prolegda) Jabar 2012 yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Jawa
Barat.
“Urgensinya
sendiri ialah tentunya untuk melindungi masyarakat kita,” kata Kepala
Dinas Kesehatan Jawa Barat Alma Lucyati, ketika dihubungi melalui
telepon, Selasa (24/4).
Alma
mengatakan, penyakit HIV/AIDS di Indonesia, khususnya di Provinsi Jawa
Barat sudah berada pada tahap epidemi terkonsentrasi (concentrated
epidemic).
“Karena
sekarang, penyakit ini sudah epidemi terkonsentrasi. Artinya penyakit
ini sudah juga menyerang kelompok ibu rumah tangga. Maka ini harus kita
lindungi,” kata Alma.
Alma
menjelaskan, jika Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS ini
sudah menjadi peraturan daerah maka proses penyelesaian masalah dari
penyakit yang mematikan tersebut akan dapat terselesaikan.
“Ke depan,
tahap-tahapannya akan lebih rapih. Misalnya orangnya sekarang jadi
harus sudah mulai bertanggung jawab akan yang di lakukan, kalau mau berhubungan, mohon maaf
pakai pelindung. Terus, dia juga mempunyai terlindung. Demikian juga
yang menolong, misalnya dokternya,” ujar Alma.
Pihaknya
mengakui bahwa, hingga saat ini masih ada diskriminasi terhadap orang
yang menderita penyakit HIV/AIDS sehingga dengan adanya Raperda ini
diharapkan tidak ada lagi terjadi diskriminasi terhadap penderitanya dan
bisa menekan jumlah penderitanya. Dan kita yang tidak terkena virus ini juga lebih berhati hati dalam berhubungan dan kita juga kita tidak boleh menjauhi yang terkena HIV/AIDS.
“Orang
masih ada diskriminasi kepada penderita HIV/AIDS. Saat ini masyarakat
tidak tahu bahwa dia juga berhubungan dengan yang mungkin pengidap,”
ujarnya.
Raperda
Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, merupakan satu dari 27 Raperda
yang diajukan oleh eksekutif kepada DPRD Jawa Barat dalam Prolegda Jabar
2012.
Selain
Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, Raperda lainnya yang
diajukan oleh eksekutif ialah seperti Raperda tentang Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial, Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan
Narkotika, Penyertaan modal pada PT Jamkrida dan PT Jabar Agro,
Pengelolaan Pertanggungjawaban Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR)
dan Pelestarian Warisan Budaya Jawa Barat. (R-05)
Dan disini kita dapat pelajaran kita sebagai umat Manusia harus bertanggung jawab akan keinginan kita, dan tidak menggunakan Narkoba dan Narkotika dan Free Sex. karena penyakit HIV/AIDS sangat lah berbahaya dan dapat menular.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar